Ada
apa dengan Britney Spears menjadi pemberitaan setelah ia bersaksi di
pengadilan. Britney Spears mengungkapkan bahwa selama ini dirinya tersiksa
dengan adanya putusan conservatorship,
selama hampir 13 tahun dia terikat dengan putusan tersebut. Sebenarnya apakah
putusan conservatorship tersebut ?
dan apakah di Indonesia berlaku tentang putusan conservatorship ?
Amerika
serikat yang menganut sistem Anglo saxon, yang sering dikenal dengan Common
Law. Anglo saxon berasal dari negara Inggris dan menyebar ke negara jajahannya,
sistem hukum ini mengutamakan hukum kebiasaan, hukum berjalan dinamis sejalan
dengan dinamika masyarakat, jadi bisa disimpulkan bahwa pendapat hakim menjadi
sumber hukum utama. Sedangkan Indonesia menganut sistem hukum Civil Law, dimana
aturan Undang-Undang menjadi rujukan hukum utama.
Tentang Perwalian
Dalam
sistem hukum Anglo saxon (common law) dan civil law terdapat aturan yang
mengatur tentang perwalian, dimana dalam sistem hukum Anglo saxon dikenal
dengan istilah conservatorship dan di
sistem hukum civil law dikenal dengan istilah pengampuan (Curatele), yang mana
kedua istilah tersebut dapat di artikan sebagai Perwalian.
Berita
tentang Britney Spears yang telah mematuhi putusan conservatorship sejak 2008 mengungkapkan bahwa dirinya tersiksa
selama ini, bukan menjadikan ia lebih baik. Kenapa demikian ? Britney Spears
mengalami trauma akibat walinya tidak mengizinkan ia menikahi kekasihnya, ia
diberikan obat-obatan untuk penderita bipolar diluar keinginannya yang mengakibatkan
ia merasa mabuk dan tidak bisa diajak ngobrol, dan ia dilarang untuk melepaskan
alat kontrasepsi yang terpasang di Rahim (IUD).
Kejadian
tersebut terjadi karena walinya yang mengatur setiap urusan kehidupan Britney
Spears, ia berada dibawah putusan conservatorship.
Dan kenapa putusan conservatorship
hadir ?
Putusan conservatorship sama dengan Pengampuan di Indonesia, maka dari itu saya akan membahas menurut hukum civil law yang dianut oleh negara Indonesia. Pengampuan sendiri artinya adalah perwalian, dan pengampuan juga sudah diatur dalam Pasal 433 KUHPer yang berbunyi :
Setiap orang dewasa yang telah berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap harus ditempatkan dibawah pengampuan, meskipun kadang kadang cakap menggunakan pikirannya.
Untuk
mendapatkan hak atas wali seseorang, maka harus adanya putusan pengadilan yang
sebelumnya sudah dimohonkan langsung oleh keluarga sedarah. Dalam kasus Britney
Spears, perwaliannya dikabulkan akibat ia masuk rumah sakit karena kesehatan
mentalnya yang memburuk. Dan dalam putusan conservatorship
an Britney Spears ditetapkan bahwa untuk urusan tanah dan keuangan dan terkait
pribadinya diatur oleh walinya, yakni ayah kandung dari Britney Spears.
Sedangkan
untuk contoh kasus di Indonesia, bisa dilihat dari adanya putusan Nomor
804.PDT.P/2018/PN MDN yang memutuskan bahwa termohon berada dibawah walinya
yakni ibu kandung nya sendiri akibat termohon mengalami depresi yang tak
kunjung sembuh, dimana pengadilan memutuskan termohon dibawah walinya dalam hal
pengambilan dana pensiun di PT. ASABRI.
Kapan berlakunya putusan Pengampuan ?
Dalam
kasus Britney Spears dikatakan bahwa sang Ayah sebagai wali legal untuk
sementara waktu mengundurkan diri pada tahun 2019 dengan alasan kesehatannya,
dan Britney Spears telah meminta supaya pengunduran diri tersebut menjadi
permanen. Lalu bagaimana di Indonesia ?
Seseorang dibawah pengampuan disebut curandus. Sedangkan
orang yang menjadi pengampu disebut curator.
Kembali lagi, putusan Nomor 804.PDT.P/2018/PN MDN yang menyatakan bahwa putusan
tersebut berlaku hingga termohon dinyatakan sembuh dan kembali normal. Dan pernyataan
tersebut di dukung dengan adanya pengampuan dapat berakhir karena alasan
absolut, dimana putusan pengadilan menyatakan bahwa sebab-sebab dan
alasan-alasan dibawah pengampuan telah hapus.
Kesimpulan
Dengan
demikian, Ada apa dengan Britney Spears ? bahwa ia merasa adanya putusan
perwalian ini membuat dirinya tersiksa, tidak membuat dirinya merasa lebih
baik. Dugaan ini bisa terjadi akibat benar-benar fakta atau hanya perasaan nya
saja yang memang sedang mengalami kesehatan mental yang memburuk.
Bahwa
terkait pasal perwalian sudah diatur di negara yang menganut sistem Anglo saxon
dan civil law, hanya saja ada perbedaan yakni dalam anglo saxon diketahui adanya
professional perwalian sedangkan di sistem hukum civil law yang menjadi
pengampu hanya boleh keluarga sedarah. Benar kah ?
Baca juga : Konstruksi hukum adalah
Sekian
dan sampai jumpa di postingan berikutnya, jika ada kesalahan dalam membahas
tema ini silakan koreksi dengan meninggalkan pesan di kolom komentar ya. Karena
koreksi baik kamu dapat menjadikan tulisan ini bermanfaat, terima kasih J
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.