Hallo semua, apa kabar ? udah masuk akhir bulan ya di Oktober 2020, akhir tahun ini ada rencana apa, kemana, dengan siapa ??
Di
masa pandemic covid-19 sekarang ini, rutinitas yang biasanya begini-begitu
sudah berubah menjadi beda ya. Apa-apa kalau bisa dikerjakan di rumah saja,
pasti akan dijabanin. Para pengusaha juga mau tidak mau harus melayani DO
(Delivery Order) dengan
penawaran-penawaran yang menarik. Ya bukan apa-apa, karena pengusaha juga harus
muter otak bagaimana jualan mereka laku dipasaran. Harapan semua, semoga bumi
ini kembali sehat dan kehidupan bisa kembali baik-baik saja.
Alhamdulillah
saya masih bekerja, masih bisa produktif ditengah-tengah masa pandemic ini.
Dengan begitu, saya masih belanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berhubung masih 8 jam kerja, jadi untuk belanja offline atau jejalan ke Mall itu menjadi sesuatu yang saya
kangenin. Ada yang sama ? Tapi Alhamdulillah lagi, sekarang saya sudah dapat
solusinya. Dengan adanya marketplace yang memberikan kemudahan-kemudahan bagi
saya salah satunya dengan transaksi elektronik, semua jadi terselesaikan.
Maksud transaksi elektronik diuraikan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:
"Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya."
Yang
mana sebagai Buyer diharuskan teliti dalam memilih dan melakukan transaksi
di marketplace, sebaiknya di tanyakan
lengkap kepada Seller agar tidak
mengalami kesalahpesanan barang. Diharapkan dengan cara ini antara Buyer dan Seller tidak terjadi kerugian. Apa sih peran marketplace, jika itu terjadi ?
Penyedia marketplace dapat dipandang melanggar Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menegaskan:
"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya."
Metode Pembayaran Di Marketplace
Kemarin
itu, saya iseng ke salah satu marketplace
untuk hunting sesuatu yang berguna
dengan harga terjangkau. Saya mulai mencari pakaian untuk kantoran, saya pindah
ke elektronik hingga akhirnya sampai ke mainan anak. Saat proses pembayaran,
saya menggunakan metode pembayaran yang berbeda dari sebelumnya yaitu ShopeePay,
yang mana ini kali pertama saya memilih metode pembayaran ini.
Metode
pembayaran ini menarik menurut saya, walaupun saya harus isi saldo terlebih
dahulu. Hanya saja yang menarik terletak pada fasilitas yang diberikan oleh
ShopeePay ini. Yakni dengan menggunakan metode pembayaran tersebut, saya tidak
perlu mengeluarkan biaya ongkir (ongkos kirim) serta biaya penanganan. Karena
dengan menggunakan metode pembayaran ShopeePay semua biaya tersebut di
gratiskan, menarik bukan ? Namun dengan catatan ada minimal belanja dan itu
tidak sama di setiap Toko (penjual).
Bagaimana cara pakai ShopeePay ?
- Buka aplikasi Shopee (pastika kamu sudah punya Akun ya)
- Lakukan pembelian;
- Klik beli sekarang;
- Pilih metode pembayaran - ShopeePay
- Lakukan konfirmasi; (nanti akan diminta PIN ShopeePay kamu, masukin angkanya)
- Selesai.
Sebelum kamu konfirmasi, pastikan juga fasilitas apa yang bisa
kamu dapatkan dengan menggunakan metode pembayaran ShopeePay tersebut. Bisa
saja kamu dapat Voucher Toko dengan minimal belanja terpenuhi dan pastikan juga
kamu sudah cek bebi cek Voucher Shopee yang sedang berjalan, serta kamu juga bisa
menggunakan koin Shopee (jika memiliki koin).
Baca juga : Pesan Tiket disini Dapat Diskon
Adanya
metode pembayaran dengan fasilitas seperti diatas, menurut saya ini adalah
salah satu bentuk promosi dari Shopee agar buyer
memilih metode pembayaran ShopeePay. Sesuai dengan Pasal 1 angka 6 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, yang isinya :
“Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.”
Sekian
tulisan ini saya buat, semoga bermanfaat ya. Jika ada yang perlu di diskusikan
Ayo saya tunggu di kolom komen ya. Sampai jumpa di postingan berikutnya guys.
6 Comments
ini semacam kartu kredit ya Ca? ada plafond max pembelanjaan bukan?? agak agak gaptek sama fitur2 shopee wkwkwk thanks btw infonya
ReplyDeleteAwal pakai shopee pay pas barang yang di checkout ga ready terus owner nya balikin uang. jadi panik takut uang hilang eh rupanya saldo di tf ke shopee pay. sekarang jadi auto pakai :)
ReplyDeleteaku juga sering belanja menggunakan shopeepay, apalagi promonya mantab kali disini hahahahaa
ReplyDeleteAsli kk baru tau shopee pay ,ca...wkwkwk biasanya COD & bayar lewat indo alfa mart wkwkwk *ga ngeh guieee
ReplyDeleteAku juga belanja balanji pake shopee pay. Soalnya jatuhnya lebih hemat..taulah ongkir kesini mayan banget wkwkwk
ReplyDeletemantap juga info nya nih sis. bisa di coba juga ah nanti kalau kakak mau belik2
ReplyDeleteHayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.