Apa perbedaan Pencurian dan Penggelapan
?
Dalam Pasal 362 KUHP (Kitab
Undang – Undang Hukum Pidana) bahwa pencurian : “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau
pidana denda paling banyak Rp.900,- (Sembilan Ratus Rupiah).”
Sebagai contoh : seorang Pembantu
Rumah Tangga mengambil emas milik majikan sendiri tanpa diketahui oleh sang pemilik
nya.
Sedangkan maksud penggelapan,
dalam Pasal 272 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bahwa penggelapan : “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak
Rp.900,- (Sembilan Ratus Rupiah).”
Contoh : seseorang yang
dipinjamkan mobil ke tetangga, kemudian tetangga tersebut menggadaikan mobil
tersebut ke penggadaian tanpa sepengetahuan sang pemilik. Dipastikan bahwa si tetangga telah melakukan tindak
pidana penggelapan; Contoh lain : seseorang menjaminkan satu unit mobil ke agen pembiayaan, ternyata di suatu hari agen tersebut menjual mobil itu ke orang lain tanpa persetujuan dari si pemilik
mobil.
baca juga : Kendaraan dengan Plat Putih, kenapa...
Maka, dapat disimpulkan bahwa
dikatakan Pencurian adalah perbuatan melawan hukum tanpa ada
pemberian kuasa dan Penggelapan
adalah PMH dengan adanya pemberian kuasa dari pemilik barang.
Sekian, semoga bermanfaat guys :)
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.