Jurusan Ilmu Hukum masih jadi incaran siswa-siswi
yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah, menjadi mahasiswa hukum itu
seru kalau kalian pandai mencari hal seru. Punya temen seru yang ajak kebaikan,
punya waktu yang positif untuk mengembangkan diri, punya dosen yang open dengan
materi yang ingin kita tahu. Selain
didunia kampus, setelah selesai kamu harus menjadi orang hebat dibidang ini.
Bukan berarti sombong yaa, harus tetap down to earth dengan posisi dan ilmu
yang kamu miliki.
Menjadi seorang Analis Hukum, kerja dimana ? Analis
Hukum adalah jabatan fungsional tertentu (JFT). Perlunya
dibentuknya JFT Analisis Hukum bertugas menjadi ujung tombak dari pelaksanaan
menganalisa dan evaluasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
Jasa Analis Hukum terdapat dalam
perusahaan, firma hukum, mediator (arbiter atau konsiliator), serta di instansi
atau kementrian yang terdapat ASN bagian analis hukum. Tugas analis hukum lebih
ke urusan hiper regulasi, dis-harmoni antar peraturan perundang-undangan,
bermakna ambigu, serta multitafsir. Disinilah ranah analis hukum;
Analisis hukum adalah kegiatan
penelaahan dan interpretasi atas fakta-fakta hukum berdasarkan bahan-bahan
hukum yang relevan. Penelahaan dan interpretasi didasarkan pada isu atau
masalah hukum yang telah diajukan untuk dicari pemecahannya atau
penyelesaiannya dari segi hukum. Bahan-bahan hukum disini berfungsi sebagai
patokan dan dasar yang digunakan untuk menilai fakta-fakta hukum yang ada, sehingga
akan dapat ditemukan hukumnya. Kesimpulannya masalah hukum sudah terselesaikan
dan/atau sudah terjawab.
baca juga : Belajar hukum tentang Surat Dakwaan
Namun, jawaban tersebut ada kemungkinan benar dan
salah. Benar dan salahnya jawaban atas masalah hukum yang dibahas, sangat
bergantung dari kejelian, kekritisan dan kemahiran penulis Legal memorandum
dalam mengemukakan fakta-fakta hukum dan bahan-bahan hukum yang diajukan.
Oleh karena itu, dalam melakukan analisis hukum
dibutuhkan perspektif yang luas bagi penulis legal memorandum sehingga akan menambah
luas dan mendalamnya makna hukum yang dapat diberikan atau dijawab oleh penulis
LM dalam memecahkan masalah ( M. Syamsudin, 2007 ).
Dalam menganalisa hukum, langkah-langkah yang dapat
dilakukan adalah:
Mengemukakan Fakta
Hukum;
Langkah awal ini mengumpulkan fakta-fakta hukum
selengkap-lengkapnya, fakta hukum dapat berupa perbuatan, peristiwa atau
keadaan. Misalnya pembunuhan adalah perbuatan hukum, kelahiran adalah peristiwa
hukum dan dibawah umur adalah suatu keadaan. Fakta hukum tersebut diuraikan
secara objektif dan naratif sesuai dengan urutan kejadian atau peristiwa
(kronologi peristiwa/kejadian).
Melakukan Telaah Hukum
Atas Fakta Hukum; dan
Setelah mengumpulkan fakta-fakta hukum secara
lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan atau telaah
perundang-undangan untuk menemukan konsep-konsep hukum yang relevan dengan
permasalahan yang dipilih.
Menetapkan Atau
Menemukan Hukumnya.
Semua fakta yang sudah ditemukan dan dibahas, serta
telah dilakukan pemeriksaan atau telaah. Maka dapat ditemukan suatu hukum yang
akan berlaku dan siap diterima oleh masyarakat.
Kesimpulan dari materi ini adalah jabatan analis hukum sangat dibutuhkan dan menjadi kebutuhan nasional untuk saat ini dan akan mendatang. Mereka yang akan memperbaruhi dan mengevaluasi serta menelaah peraturan-peraturan yang sedang berlaku dan akan berlaku dikemudian hari. Kamu next ???
-------------
Referensi : Mahir Menulis Legal Memorandum by M. Syamsudin
12 Comments
Mantul kak cic, cicajoli.com kedepannya bahas hukum lebih banyak lagi dong 🤭
ReplyDeleteokedeh, ditunggu ya sist ;)
DeleteKeren ya kak klo bisa jadi anak hukum dan kerja sebagai analis hukum. Temenku juga banyak yang ingin anak hukum.
ReplyDeletesemua keren kok, kamu juga hehe :p
DeleteMakasih ka untuk blognya, sebelumnya mohon maaf, perbedaan analisis hukum dengan analisis kasus apa ya ka? Makasih sebelumnya, semoga kaka berkenan menhawab🙏
ReplyDeletehallo...
DeleteAnalis kasus adalah menelaah terhadap orang, kelompok, peristiwa, keputusan, periode, kebijakan, lembaga atau sistem lain yang dipelajari secara holistik dengan satu atau lebih metode.
semoga membantu :)
Biasanya jadi analis hukum di sebuah kantor pemerintahan atau di swasta brp orang kak? atau hanya sendiri saja
ReplyDeletesesuai kebutuhan sih kak, tapi lebih ke tim ya.
Deletekalo jadi analis hukum itu kerja sendiri atau ada tim nya kah kak?
ReplyDeletebareng tim kak.
DeleteHalo kak, saya mahasiswi hukum di salah satu perguruan tinggi. Skrg lg ditahap penyusunan skripsi dan saya mengambil tema analisis hukum terhadap uu perkawinan pasal 7 ayat 1 dan 2 yg mana didalamnya trdpt disharmonisasi. Untuk alat analisinya itu seperti apa ya ka? Mohon bantuan nya
ReplyDeletehalo, kamu menggunakan penelitian kuantitatif atau kualitatif ya ?
DeleteHayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.