Prudential
punya program wakaf dari PRUsyariah yang menawarkan pilihan bagi nasabahnya
dalam menyalurkan wakaf. Dimana aturannya fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016
tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa
syariah, dimana membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi. Wakaf
adalah bentuk kedermawanan dalam islam yang memberikan manfaat berkelanjutan
bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus.
Jadi program
terbaru ini sangat memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam
melaksanakan wakaf dan membantu mereka mewujudkan kebajikan secara
berkelanjutan. Jadi dengan harta wakaf dapat digunakan untuk membangun berbagai
fasilitas umum seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, property dan
lain-lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Tentunya
program Prudential Wakaf dari PRUsyariah ini sangat mendukung nasabah dalam menunaikan
wakaf. Jadi nasabah prudential ingin gabung dalam program ini akan dapat
mewakafkan hingga 95% dari manfaat asuransi dengan membeli polis asuransi
syariah baru. Sedangkan nasabah baru dapat mewakafkan hingga 45% dari manfaat
asuransinya.
Faktanya
tanah seluas 2700 kilometer persegi di lebih dari 366 ribu lokasi telah
masyarakat wakafkan, sedangkan potensi wakaf tunai diperkirakan mencapai Rp.180
triliun pertahun. Nah dengan begitu, manfaat dan keutamaan wakaf ini harus
terus disosialisasikan sehingga masyarakat bisa menyalurkan dermanya dengan
tepat guna.
Prudential sebagai
pemberi program sudah berdiri sejak 1995 dan sejak meluncurkan produk asuransi
yang dikaitkan dengan investasi
pertamanya pada 1999 prudential Indonesia merupakan pemimpin pasar untuk
produk tersebut di Indonesia. Prudential Indonesia telah mendirikan unit usaha
syariah sejak 2007
Tentang program
wakaf ini ada 3 tawaran yakni :
- Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia, mewakafkan sampai dengan 45% terdiri atas pengajuan polis baru, produk PRUlink syariah generasi baru dan PRUlink syariah investor account serta polis existing PRUlink syariah assurance account. Untuk wakaf 95% berlaku untuk pengajuan polis baru PSGB dan PSIA dengan syarat peserta memiliki polis existing yang masih aktif;
- Wakaf Nilai Tunai, mewakafkan maksimal 1/3 dari jumlah nilai tunai yang terbentuk ketika peserta yang diasuransikan meninggal dunia. Berlaku untuk pengajuan polis produk PSGB dan PSIA serta polis existing PSAA, PSIA dan PSGB;
- Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia dan nilai tunai, mewakafkan dengan santunan asuransi manfaat meninggal dunia (sampai dengan 45% atau 95%) dan nilai tunai (maksimal 1/3). Gabungan dari tawaran 1 dan 2
Dalam
melaksanakan program ini, prudential tidak sendirian. Ada lembaga pengelola
wakaf yang bekerjasama dan salah satunya adalah dompet dhuafa dan lembaga
lainnya. Dan wakaf didefinisikan menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa
lenyap bendanya, dengan tidak menjual, menghibahkan dan/atau mewariskannya, dan
hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yang
ada.
Harta benda wakaf meliputi seluruh harta benda yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan dapat berbentuk : Harta bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, dan kendaraan serta Harta tidak bergerak sepeti tanah dan bangunan, jelas pak Muhammad Yusuf Helmy selaku pengurus pusat MES Corporate Director KARIM Consulting Indonesia.
Harta benda wakaf meliputi seluruh harta benda yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan dapat berbentuk : Harta bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, dan kendaraan serta Harta tidak bergerak sepeti tanah dan bangunan, jelas pak Muhammad Yusuf Helmy selaku pengurus pusat MES Corporate Director KARIM Consulting Indonesia.
Kesimpulan
adalah program wakaf dari PRUsyariah berkomitmen yang baru yaitu We Do Good atau kami mewujudkan kebajikan secara
berkelanjutan. Dan program ini melengkapi serangkaian produk dan layanan
asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential. Kuy Jalanin Bareng!
Jika ada pertanyaan, bisa komen di kolom komentar yaaa kita diskusi jawaban terbaik. Sekian dan terimakasih, sampai ketemu di postingan berikutnya....
©Pekanbaru, 24 Februari 2019 @Cicajoli
10 Comments
Pas Mantap infonya Kakak Makasi yaaa
ReplyDeleteIya semoga bermanfaat ya Kak :)
DeleteApa aja yaa prosedur bisa ikut program wakaf dari prusyariah ?
ReplyDeleteuntuk details syarat bisa kontas CS nya di Telepon
Delete1500085 atau langsung datang ke kantor ya Kak :)
brrti ini program baru dari prudential ya kak ? langsung kemana ya kalau ingin tanya-tanya....
ReplyDeleteYup bener, ini program baru dari Prudential Kak. Bisa nanya-nanya ke kontak CS nya di Telepon 1500085 Kak :)
DeleteJadi, sebenarnya ini asuransi atau kegiatan wakaf mewakafkan? Hehe... Kalau dalam kegiatan wakaf, kayaknya ga boleh ada keuntungan bisnis didalamnya yang bisa memperkaya seseorang atau kelompok orang.
ReplyDeleteAsuransi wakaf Kak. Setau saya nggak ada keuntungan kak, cuma adanya bagi hasil. Jadi yang dibayar itu hanya jasa saja tidak ada mengambil keuntungan dari program ini :)
DeleteOke baru tau. Hmmm.. bagus juga nih ya. Thank you infonya kak.
ReplyDeleteWah semoga bermanfaat yaa, bisa sharing ke teman-teman kamu.
DeleteUrwelcome dear :)
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.