Desa
Pambang Pesisir adalah bagian dari wilayah Desa Teluk Pambang hasil pemekaran.
Desa ini resmi menjadi sebuah desa melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
dan turunannya kebawah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2012. Cita-cita untuk menjadi sebuah desa sebenarnya telah dilakukan
pertama kalinya pada tahun 2000. Saat itu program muncul dari bawah yang mana
daerah ini hanyalah wilayah satu dusun dengan 3 RW dibawah pusat pemerintahan
desa teluk pambang. Banyak nya kendala disana sini menyebabkan hasrat untuk
mekar tidak tercapai.
Dari keterangan salah satu generasi
tertua saat ini ( Pak Alang HUSIN.A ) yang telah ditemui oleh tim 11 yaitu tim
yang dibentuk oleh pemerintah desa Pambang Pesisir pada tanggal 28 september
2014, yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyusun dan merumuskan
rencana pembangunan jangka menengah desa Pambang Pesisir tahun 2015-2021 bahwa,
sekitar tahun 1896 daerah ini telah didiami oleh warga yang merupakan
rombongan nelayan dari desa sebauk, senerak, kampung parit, pedekik, pangkalan
batang dan sekitarnya. Jumlah rombongan yang datang tidak dapat dipastikan.
Selain itu, daerah ini telah di diami sebelumnya oleh warga suku asli yang
bernama Bambang. Namun, melihat banyaknya rombongan nelayan yang berdatangan,
beliau telah pergi meninggalkan daerah ini. Nama Bambang inilah yang
kemudian di ambil menjadi nama daerah ini lalu berubah menjadi PAMBANG.
Untuk kemudiannya ditambah kata teluk didepannya dikarenakan bahwa daerah ini
betul-betul berada diantara dua tanjung yaitu tanjung senekep dan tanjung parit
maka dinamailah daerah ini oleh masyarakat ketika itu dengan nama Desa Teluk
Pambang.
Melimpahnya hasil tangkapan nelayan
dan sangat suburnya tanah untuk bercocok tanam, membuat para nelayan yang
awalnya adalah pendatang, bertekad untuk menetap dan bertempat tinggal di
daerah ini. Mereka mulai mendirikan rumah dan secara perlahan-lahan membuka
wilayah perkebunan. Untuk melakukan segala aktifitas diwilayah yang baru ini,
rombongan dipimpin oleh Aki Sendot. Tetapi ketika intraksi sosial mulai
berkembang, jumlah penduduk semakin bertambah dan semakin luasnya wilayah
pemukiman, daerah yang mulai dikenal dengan desa teluk pambang ini pada waktu
yang tidak dapat dipastikan telah ada seorang pemimpin yang diangkat di daerah
ini yang disebut PENGHULU yaitu AKI MARSAD.
Keinginan
masyarakat untuk maju, mandiri dan siap berdaya saing sebagai desa baru
tertahan hingga bertahun-tahun. Hasrat tersebut hanya mampu berputar-putar
dibenak masyarakat dan masih menjadi mimpi yang entah tercapai atau tidak.
Tanpa di duga pada tahun 2011 kesempatan untuk mekar desa terbuka lebar.
Program pemekaran dicanangkan langsung oleh Bupati Bengkalis H. Ir. HERLIAN
SALEH. Untuk wilayah kecamatan Bantan. Wilayah kecamatan yang terdiri dari 9
desa diberi kesempatan untuk merencanakan, menata, menyusun dan mengusulkan
wilayah yang akan dimekarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Program yang dicanangkan Bupati menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Kabupaten
Bengkalis khususnya Desa Teluk Pambang. Maka, dilakukanlah musyawarah desa yang
telah difasilitasi oleh pemerintah desa teluk pambang yang dipimpin langsung
oleh kepala desanya Saudara M. Ayub HS bersama BPD dan lembaga-lembaga serta
seluruh komponen masyarakat ketika itu. Musyawarah pembahasan tentang rencana
pemekaran wilayah disepakatkan dengan mengutamakan wilayah dusun, yang mana
ketika itu desa teluk pambang terdiri dari lima wilayah dusun, dusun kembar,
dusun mandiri, dusun rukun, dusun setia kawan dan dusun budi luhur.
Sesuai amanah yang telah diberikan,
tim pemekaran desa I (untuk wilayah Dusun Kembar), telah melakukan
persiapan-persiapan yang dianggap perlu dan dibutuhkan untuk melengkapi
persyaratan administrasi tentang pemekaran, dan dilakukanlah musyawarah perdana
pada hari jum’at jam 15.00 wib, tanggal 11 november 2011, musyawarah tersebut
diadakan di gedung DTA Nurul Islamiyah dengan dipimpin langsung oleh ketua tim
yaitu saudara IZHAR bersama anggota dan seluruh komponen masyarakat dusun
kembar yang didalamnya ada perangkat desa, ketua dan anggota BPD, anggota LKMD,
kepala dusun, ketua-ketua RW, RT, tokoh-tokoh masyarakat beserta perwakilan
masyarakat lainnya dan disepakatkanlah wilayah dusun kembar sebagai wilayah
desa pemekaran I menjadi sebuah Desa dengan diberi nama “Desa Pambang Pesisir”.
Nama Pambang masih dipertahankan
karena berlatar belakang dari asal mulanya berdiri desa Teluk Pambang adalah
dari daerah ini yang dulu dikenal dengan nama Parit Tiga. Atas kesadaran ini
dan sebagai rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa serta rasa terima kasih yang
tulus kepada para leluhur terdahulu yang merupakan generasi pertama yang telah
berjasa dalam membuka dan mengembangkan daerah ini menjadi daerah pemukiman dan
perkebunan untuk anak-anak cucunya saat ini. Selanjutnya wilayah ini karena
merupakan wilayah yang berada dipesisir pantai dan selata malaka, maka nama
Pesisir dianggap sangat cocok dan tepat dirangkai menjadi nama DESA.
Langkah-langkah penyiapan, pemantapan dan penyempurnaan usulan pemekaran
digodok sedemikian rupa. Baik dari desa-desa hingga tingkat kecamatan.
Setelah melalui tahapan-tahapan
tersebut, segala persyaratan yang diperlukan pun telah dipenuhi, tinggallah
menunggu perkembangan yang pasti. Sinyal yang masuk kemasyarakat tentang
pemekaran tetap akan terlaksana. Namun, munculnya opini pro dan kontra
dimasyarakat tentang pastinya pelaksanaan pemekaran tak dapat dielakkan.
Ditengah –tengah maraknya opini pro dan kontra tersebut terbitlah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 09 Tahun 2012 tentang pembentukan desa resam
lapis, desa berancah, desa ulu pulau, desa mentayan, desa pambang pesisir, desa
suka maju, desa pambang baru, desa kembung baru, desa pasiran, desa bantan
sari, desa bantan timur, desa teluk papal, desa muntai barat, dan desa deluk
kecamatan bantan. Terbitnya perda ini merupakan konsistensi arah pembangunan
pemerintah daerah kabupaten bengkalis yang telah dicanangkan sebelumnya.
Diangkat dan dilantiklah secara resmi masing-masing pejabat kepala desa
pemekaran secara serentak pada tanggal 18 di selat baru (Masjid Resam Lapis)
dan untuk desa pambang pesisir pejabat kepala desanya adalah saudara Zulkifli
periode 2013-2014.
Kesempatan untuk maju, mandiri dan
mampu berdaya saing saatnya telah tiba. Cita-cita untuk menjadi sebuah desa
telah tercapai. Kini, kemanakah desa ini akan dibawa? Dan mau diarahkan kemana
anak-anak dan generasi muda desa ini selanjutnya?. Untuk menjawab pertanyaan
tersebut maka sangat penting untuk mengenal setiap masalah-masalah yang ada
didesa. Terhimpunnya segala masalah yang ada, dengan sendirinya akan menjadi
referensi dan pertimbangan yang kuat bagi semua orang untuk menelusuri,
menganalisa dan mempelajari apa saja kelemahan-kelemahan dan
kekurangan-kekurangan yang dimiliki dan apa saja kendala-kendala yang harus
dihadapi. Semuanya baru akan dapat dirumuskan menjadi visi dan misi desa dan
dengan demikian arah kebijakan pembangunandesa akan dapat diselaraskan dengan
kultur yang berkembang dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat desa.
Pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah
langkah pertama yang harus dilakukan. Atas kesadaran ini dan dipandu oleh
langkah-langkah pembinaan dari pemerintah daerah, maka pemerintah desa pambang
pesisir melakukan pembentukan badan permusyawaratan desa (BPD) melakukan
pembentukan lembaga kemasyarakatan desa lainnya seperti LPMD, PKK, RW, RT dan
lainnya yang dianggap perlu sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan
roda pemerintahan dan memberikan pelayanan. Dengan segala keterbatasan, roda
pemerintahan dapat dilakukan, dan dengan komitmen yang kuat dari semua
tokoh-tokoh yang ada terselenggaralah acara perdana pelaksanaan hari ulangtahun
kemerdekaan RI yang ke-69 di Desa Pambang Pesisir tahun 2014. Acara dapat
dilakukan dengan sukses dan begitu semarak.
Tanpa terasa, rentang waktu 1 tahun
dilalui hanya sekejap. Kini untuk periode 2014-2015 pejabat kepala desa sudah
berganti dengan Saudara Ahmad. Banyak pekerjaan yang telah menunggu untuk
dikerjakan. Namun, semuanya tak lepas dari tekad dan kemauan masyarakat. Maju
atau mundur sebuah desa sangat ditentukan kepedulian dan kerjasama yang saling
mengikat dan rasa tanggung jawab yang tinggi dan saling memiliki.
Source : RPJM Desa Pambang Pesisir 2016 - 2021©Pekanbaru, 15 September 2016 @Cicajoli
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.