·

Proses Sidang Tilang di PN Pekanbaru

cicajoli
Masyarakat Pekanbaru yang pernah di tilang pasti akan mengetahui proses sidang tilang di Pengadilan Negeri Perkanbaru, tetapi bagaimana dengan masyarakat yang tidak mengetahui? Nah untuk masyarakat yang belum tahu, dibawah ini akan di terangkan tentang pendaftaran, proses dan pembayaran sidang tilang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Proses Sidang Tilang
Proses pelaksanaan sidang tilang di Pengadilan dapat ditempuh dengan cara :
  • Pelanggar hadir sendiri secara langsung di dalam persidangan atau
  • Pelanggar dapat mewakilkan kepada orang lain. Bagi yang bertindak sebagai wakil tersebut untuk menghadiri sidang tilang di Pengadilan, wajib menyerahkan fotocopy KTP atau identitas lainnya; atau
  • Pelanggar sejak semula dapat menyatakan tidak hadir pada persidangan tilang yang telah ditentukan, dengan menitipkan/ menyetor uang denda yang telah ditetapkan oleh petugas ke bank yang ditunjuk (Pasal  267 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009) tentang LLAJ yo Pasal 2013 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP); atau
  • Pelanggar tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan dan tidak menitipkan uang titipan ke Bank.

Pendaftaran Sidang Tilang
Pelanggar atau wakilnya yang hadir di gedung pengadilan untuk mengikuti persidangan tilang, wajib mendaftarkan diri pada loket/ meja petugas pendaftar di lobby utama pengadilan :
  •  Waktu pendaftaran pukul 08.30 – 10.00 WIB
  • Pelanggar menyerahkan bukti tilang (lembar merah)
  • Pelanggar menerima nomor urut pendaftaran persidangan
  • Pelanggar menunggu panggilan sidang di ruang tunggu yang telah disediakan
  • Pendaftaran sidang tilang DITUTUP pada jam 10.00 WIB
  • Pelanggar yang terlambat mendaftar/ terlambat datang : DINYATAKAN TIDAK HADIR
  • Perkara tilang yang bersangkutan akan diputus oleh hakim : TANPA HADIRKAN PELANGGAR/ PUTUSAN VERSTEKS;
Hasil persidangan tilang, di umumkan kepada masyarakat pada jam 15.00 wib pada hari putusan di ucapkan melalui website pengadilan negeri Pekanbaru  http://pn-pekanbaru.go.id

Pembayaran Denda
  • Pelanggar atau wakilnya, yang telah dijatuhi putusan denda oleh hakim, kemudian dipersilahkan keluar ruang persidangan menuju meja/loket pembayaran denda tilang, untuk melakukan pembayaran denda tilang tersebut kepada petugas kejaksaan;
  • Pelanggar tilang yang TERLAMBAT/ TIDAK HADIR di dalam persidangan dan telah diputus, maka pembayaran denda dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau langsung kepada petugas kejaksaan di meja/liket pembayaran denda sampai jam 15.00 WIB di kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru atau pada hari berikutnya selain hari Sabtu/ Minggu/ Libur di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru atau melalui bank yang ditunjuk pada rekening Kejaksaan Negeri Pekanbaru.  

    Sekianlah informasi yang bisa saya berikan, pengalaman saya saat itu yang di ambil oleh polisi adalah SIM. Jadi setelah nama dipanggil maka yang akan kita dapatkan adalah SIM kembali, jangan lupa akan hal itu karena alasan kita ikut persidangan untuk mengambil SIM dan membayar uang ke Negara.
                                                                                                                                                                       

      ©Pekanbaru, 12 Juli 2016 @Cicajoli

0 Comments