Fidusia asal kata fides yang berarti Percaya.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan
dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap
dalam penguasaan pemilik benda.
Dasar hukum tentang Fidusia terdapat dalam
Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda
bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang
tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan
utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia
terhadap kreditor lainnya.
Untuk objek Fidusia adalah benda, benda
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang
bergerak maupun yang tak bergerak, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
atau hipotek.
Para pihak yaitu pemberi fidusia, yaitu orang
perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Sedangkan penerima fidusia yaitu orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai
piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.
Sesuai dengan pasal 5 Undang – Undang tentang
fidusia, bahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta
notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Benda yang
dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan, permohonan pendaftaran
jaminan fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia. Apabila lewat dari 30
hari maka notaris dapat membuat akta penegasan agar dapat didaftarkan.
Setelah jaminan fidusia sudah didaftarkan,
maka berdasarkan pasal 17 Undang –
Undang Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan pemberi fidusia dilarang melakukan
fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah
terdaftar. Untuk mengetahui hal itu dapat searching
data fidusia di ahu.go.id
Dan sejak 15 maret 2016, permohonan hak akses
aplikasi fidusia online tidak hanya oleh Notaris, akan tetapi sudah dapat
dilakukan oleh pihak penerima fidusia atau wakilnya atau kuasanya dengan
melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.
Dengan dilakukan nya pendaftaran fidusia maka
akan ada manfaat dari pendaftaran jaminan fidusia tersebut, sebagai berikut :
- Menekan risiko bisnis dalam keputusan pembiayaan, konsekuensinya biaya untuk memperoleh pembiayaan juga dapat ditekan;
- Memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya fidusia ulang terhadap benda jaminan;
- Memberikan proses yang mudah cepat dalam hal terjadinya wanprestasi.
Nah untuk mempermudah pendaftaran jaminan
fidusia, lihatlah siklus pendaftaran jaminan fidusia dibawah ini:
- Pembuatan akta fidusia Melalui akta notaris, biaya pembuatan akta diatur dalam PP 21/2015. (silahkan di download).
- Pendaftaran fidusia wajib didaftarkan maksimal 30 hari setelah pembuatan akta (Pasal 4 PP 21/2015), dilakukan online oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri. Biaya sesuai PP Nomor 10/2015.
- Penerbitan sertifikat jaminan fidusia hanya dalam waktu 7 menit, sertifikat dapat dicetak secara online sendiri oleh pendaftar.
Dan apabila akan melakukan perubahan terhadap
data, akibat kesalahan pemasukan data, atau karena salah memasukkan nilai
penjaminan, maka perbaikan diajukan paling lama 30 hari setelah penerbitan
sertifikat jaminan fidusia (Ps 10 PP 21/2015).
Untuk perbaikan sertifikat, maka membuat
permohonan perbaikan sertifikat jaminan fidusia. Perbaikan akibat terjadinya
salah pengetikan, maka dapat dilaporkan melalui email fidusia.dirjenahu@gmail.com
dengan melampirkan salinan sertifikat jaminan fidusia, fotokopi bukti
pembayaran PNBP serta salinan akta jaminan fidusia dan perbaikan ini tidak dikenakan
biaya alias gratis, tetapi untuk pergantian data maka sesuai dengan PNBP dikenakan
biaya sebesar Rp.200.000,-
Sedangkan untuk pencabutan pendaftaran
fidusia, wajib diajukan permohonan pencabutan paling lama 14 hari setelah
tanggal hapusnya fidusia. Hapusnya fidusia dalam pasal 16 PP Nomor 21/2015
hapus karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan
fidusia oleh penerima fidusia, atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan
fidusia. Setelah melakukan pencabutan maka akan dikeluarkan surat keterangan
tidak berlakunya sertifikat fidusia.
Dalam acara Sosialisasi Fidusia oleh Kanwil Kemenkumham Riau, narasumber yaitu :Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH,MCL and Bapak Iwan pada Selasa, 28 Juni 2016.
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.