Dokumentasi Pribadi |
Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) sepakat untuk melanjutkan proses pemekaran 88 daerah otonomi baru
(DOP), yang sempat dihentikan oleh pemerintah
sejak diputuskan kebijakan untuk memoratorium pemekaran daerah sejak Juni 2014
untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah
(PP Desertada). Pemekaran yang didefinisikan pemecahan provinsi atau
kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih. Untuk Provinsi Riau mendapatkan
lima jatah, yakni Kabupaten Indragiri Selatan
(Insel), Indragiri Utara pemekaran dari Indragiri Hilir, Kabupaten Gunung
Sahilan Darussalam dari Kampar, Kota Duri dari Bengkalis dan Kabupaten Rokan
Darussalam yang mekar dari Rokan Hulu.
Dari beberapa
daerah diatas, hanya satu pemekaran menjadi Kota yaitu, Duri. Saya akan
membahas tentang syarat suatu daerah bisa menjadi Kota yang dilihat dari PP
Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Daerah. Menurut pasal 6 ayat 1 bahwa Syarat
teknis pembentukan daerah kota meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan,
kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Di Duri
hanya memiliki dua kecamatan yang berdekatan yaitu kecamatan Mandau dan
kecamatan Pinggir, dalam pasal 8 disebutkan bahwa cakupan wilayah untuk
pembentukan kota paling sedikit 4 kecamatan, maka dari itu Duri masih
kekurangan dua kecamatan.
Overall,
untuk mengetahui tata cara pembentukan daerah kota, terdapat dalam pasal 16 dan
pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata cara
Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Dan setelah itu Menteri
melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan kabupaten/kota. Berdasarkan
hasil penelitian, Menteri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah
kepada DPOD. Berdasarkan rekomendasi usulan pembentukan daerah, Menteri meminta
tanggapan tertulis para Anggota DPOD pada sidang DPOD. Dalam hal DPOD memandang
perlu dilakukan klarifikasi dan penelitian kembali terhadap usulan pembentukan
daerah, DPOD menugaskan Tim Teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi dan
penelitian. Hasil klarifikasi, DPOD bersidang untuk memberikan saran dan
pertimbangan kepada Presiden mengenai usulan pembentukan daerah.
Lalu Menteri menyampaikan usulan pembentukan
suatu daerah kepada Presiden berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD. Presiden
menyetujui usulan pembentukan daerah, Menteri menyiapkan rancangan
undang-undang tentang pembentukan daerah. Setelah Undang-undang pembentukan
daerah diundangkan, Pemerintah melaksanakan peresmian daerah dan melantik
penjabat kepala daerah. Peresmian daerah dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan
sejak diundangkannya undang-undang tentang pembentukan daerah.
Tata cara
nya akan seperti itu, dan masyarakat Duri harus sering memantau dan mengikuti
jalannya proses pembentukan Kota Duri. Semoga dengan begitu Duri akan lebih
mandiri dan maju demi dan/atau untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. J
5 Comments
wahh berat ini omongannnya pasal pasal hahaa.
ReplyDeleteTapi intinya duri ini dulunya bukan kota dan sekarang sudah jadi kota gitu ya ?
apa masih proses karena kecamatannya masih 2 ?
Jadi-in ringan mba, biar makin suka bahas ttg hukum positif Indonesia hehe..
DeleteDuri termasuk 5 wilayah yang akan dimekarkan mba, jadi sekarang masih tahap proses. Dan iya kecamatan masih dua, belum sesuai kriteria untuk menjadi Kota :))
tapi bukan nya pihak DPRD bengaklis kemarin udah setuju dengan pemekaran kecamatan Baru di Mandau dan Pinggir waktu paripurna Bulan Desember 2015 lalu, setahu ane sekarang tinggal disahkan sama Kemendagri aja dengan pembuatan PP, jadi nanti Mandau dan Pinggir akan dibagi masing-masing 2 kecamatan, nantinya setelah disahkan Pemekaran kecamatan Mandau dan Pinggir akan terbagi atas Bathin Solopan, Talang Mandau, Mandau dan Pinggir, Sehingga Syarat menurut UU No 23 Tahun 2014 untuk menjadi Kota akan terpenuhi.
ReplyDeleteNah berarti masih 2 kecamatan bukan? setelah di sahkan iya baru memenuhi syarat.
DeleteSemoga segera diresmikan menjadi Daerah otonomi Baru (DOB), Kota Duri pasti akan lebih maju dari saat ini jika telah menjadi Kota yang dipimpin Walikota, Semoga segera terwujud. Juga untuk Daerah otonomi baru yang lain di Riau, mengingat wilayah Riau yg masih luas, pembangunan belum merata
ReplyDeleteHayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.