·

Mengenal tentang Pemekaran Daerah, di Riau.

Mengenal tentang Tata Cara Pemekaran Daerah yuk...
Cicajoli
Dokumentasi Pribadi
Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk melanjutkan proses pemekaran 88 daerah otonomi baru (DOP), yang sempat dihentikan oleh pemerintah sejak diputuskan kebijakan untuk memoratorium pemekaran daerah sejak Juni 2014 untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (PP Desertada). Pemekaran yang didefinisikan pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih. Untuk Provinsi Riau mendapatkan lima jatah, yakni Kabupaten Indragiri Selatan (Insel), Indragiri Utara pemekaran dari Indragiri Hilir, Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam dari Kampar, Kota Duri dari Bengkalis dan Kabupaten Rokan Darussalam yang mekar dari Rokan Hulu. 

Dari beberapa daerah diatas, hanya satu pemekaran menjadi Kota yaitu, Duri. Saya akan membahas tentang syarat suatu daerah bisa menjadi Kota yang dilihat dari PP Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Menurut pasal 6 ayat 1 bahwa Syarat teknis pembentukan daerah kota meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di Duri hanya memiliki dua kecamatan yang berdekatan yaitu kecamatan Mandau dan kecamatan Pinggir, dalam pasal 8 disebutkan bahwa cakupan wilayah untuk pembentukan kota paling sedikit 4 kecamatan, maka dari itu Duri masih kekurangan dua kecamatan.

Overall, untuk mengetahui tata cara pembentukan daerah kota, terdapat dalam pasal 16 dan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Dan setelah itu Menteri melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan kabupaten/kota. Berdasarkan hasil penelitian, Menteri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada DPOD. Berdasarkan rekomendasi usulan pembentukan daerah, Menteri meminta tanggapan tertulis para Anggota DPOD pada sidang DPOD. Dalam hal DPOD memandang perlu dilakukan klarifikasi dan penelitian kembali terhadap usulan pembentukan daerah, DPOD menugaskan Tim Teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi dan penelitian. Hasil klarifikasi, DPOD bersidang untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai usulan pembentukan daerah.

Lalu Menteri menyampaikan usulan pembentukan suatu daerah kepada Presiden berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD. Presiden menyetujui usulan pembentukan daerah, Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah. Setelah Undang-undang pembentukan daerah diundangkan, Pemerintah melaksanakan peresmian daerah dan melantik penjabat kepala daerah. Peresmian daerah dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang tentang pembentukan daerah.

Tata cara nya akan seperti itu, dan masyarakat Duri harus sering memantau dan mengikuti jalannya proses pembentukan Kota Duri. Semoga dengan begitu Duri akan lebih mandiri dan maju demi dan/atau untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. J


©Pekanbaru, 01 Maret 2016 @Cicajoli 

5 Comments

  1. wahh berat ini omongannnya pasal pasal hahaa.
    Tapi intinya duri ini dulunya bukan kota dan sekarang sudah jadi kota gitu ya ?
    apa masih proses karena kecamatannya masih 2 ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jadi-in ringan mba, biar makin suka bahas ttg hukum positif Indonesia hehe..
      Duri termasuk 5 wilayah yang akan dimekarkan mba, jadi sekarang masih tahap proses. Dan iya kecamatan masih dua, belum sesuai kriteria untuk menjadi Kota :))

      Delete
  2. tapi bukan nya pihak DPRD bengaklis kemarin udah setuju dengan pemekaran kecamatan Baru di Mandau dan Pinggir waktu paripurna Bulan Desember 2015 lalu, setahu ane sekarang tinggal disahkan sama Kemendagri aja dengan pembuatan PP, jadi nanti Mandau dan Pinggir akan dibagi masing-masing 2 kecamatan, nantinya setelah disahkan Pemekaran kecamatan Mandau dan Pinggir akan terbagi atas Bathin Solopan, Talang Mandau, Mandau dan Pinggir, Sehingga Syarat menurut UU No 23 Tahun 2014 untuk menjadi Kota akan terpenuhi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah berarti masih 2 kecamatan bukan? setelah di sahkan iya baru memenuhi syarat.

      Delete
  3. Semoga segera diresmikan menjadi Daerah otonomi Baru (DOB), Kota Duri pasti akan lebih maju dari saat ini jika telah menjadi Kota yang dipimpin Walikota, Semoga segera terwujud. Juga untuk Daerah otonomi baru yang lain di Riau, mengingat wilayah Riau yg masih luas, pembangunan belum merata

    ReplyDelete

Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.