Keputusan tata usaha
negara antara lain:
- Penetapan bersifat tertulis,
- Dikeluarkan oleh badan atau pejabat administrasi (TUN),
- Merupakan tindakan hukum admnistrasi (TUN),
- Bersifat konkrit, individual dan final,
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Menurut pasal 1 ayat 1
UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, pengadilan adalah pengadilan tata
usaha negara dan pengadilan tinggi tata
usaha negara dilingkungan peradilan tata usaha negara.
Ayat
7
dalam pasal dan UU yang sama, bahwa Tata Usaha Negara adalah administrasi
negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik
dipusat maupun di daerah. Ayat 8, bahwa badan atau pejabat tata usaha negara
adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
9,
bahwa keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan dan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan
hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat
hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Penambahan kewenangan PTUN
berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan :
Pasal 3 UU PTUN ayat 1 : Apabila badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi
kewajibannya maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Ayat 2 : Jika suatu badan atau pejabat
tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka
waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah
lewat maka badan atau pejabat tata usaha negara tersebut dianggap telah menolak
mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Ayat
3 : Dalam hal peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) maka setelah lewat jangka 4 bulan sejak diterimanya
permohonan, badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan dianggap
telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Dalam Pasal 53 UU Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ayat 1 : Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan
keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Ayat 2 : Jika
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka badan dan/atau pejabat pemerintahan
wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu
paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan
dan/atau perjabat pemerintahan. Ayat 3 :
Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/atau
pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau
tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Ayat 4 : Pemohon mengajukan permohonan
kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3). Ayat 5 :
Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling lama 21 hari kerja sejak permohonan diajukan. Ayat 6 : Badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan
keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) paling lama 5 hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan.
W.F. Prinst menyatakan
ketetapan atau beschikking dibedakan atas ketetapan positif dan ketetapan
negatif. Ketetapan positif berdasarkan akibat hukumna dibagi 5 yaitu :
- Ketetapan yang umumnya melahirkan keadaan hukum baru.
- Ketetapan yang melahirkan hukum baru bagi objek tertentu.
- Ketetapan menyebabkan berdirinya (bubarnya suatu badan hukum).
- Ketetapan yang memberikan hak-hak baru pada seseorang.
- Ketetapan yang membebankan kewajiban baru pada seseorang.
Sedangkan ketetapan yang
negatif adalah ketetapan :
- Untuk menyatakan tidak berhak.
- Untuk menyatakan tidak berdasarkan hukum.
- Untuk melakukan penolakan seluruhnya.
Referensi :
- UU RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Hukum Administrasi Negara, Dr. Nomensen Sinamo,SH.MH
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.