Memiliki tiga dimensi wilayah
kedaulatan dan hak berdaulat sebagai berikut :
- Darat
- Laut
- Udara
Dilaut terdapat dua konsep
penting terkait dengan kewilayahan yaitu :
- Kedaulatan yang merupakan wilayah terotorial
- Hak berdaulat yang tidak merupakan wilayah terotorial namun sumber daya alam menjadi hak eksklusif serta ZEE dan Landasan Kontinen.
PUAN PKU |
Indonesia memiliki perbatasan
kedaulatan maupun hak berdaulat dengan negara Singapura, Filipina, Malaysia,
Timor Leste, Australia, Vietnam serta China.
Untuk penanganan wilayah
perbatasan dengan :
- Penetapan wilayah negara dilakukan dengan kesepakatan antar negara yang bertetangga dan putusan MI (apabila negara yang bersengketa membawa kehadapannya). Saat ini Indonesia masih menegosiasikan penetapan batas dengan sejumlah negara, ada yang telah diselesaikan dan diratifikasi oleh DPR seperti Landasan Kontinen dengan Vietnam dan sebagian batas laut teritorial dengan Singapura.
- Penyelesaian sengketa wilayah negara : Pemerintah perlu memperhatikan opsi-opsi yang dimiliki dalam penyelesaian sengketa wilayah negara seperti Diplomasi/negosiasi dengan UU wilayah negara memasukkan ketentuan tentang pedoman bagi para negosiator dengan negara lain. Dan perlu menjadi catatan bahwa penggunaan kekerasan (militer) bukanlah suatu opsi, penggunaan kekerasan hanya bisa dilakukan dalam rangka adanya pelanggaran status quo (mengembangkan) oleh negara lain.
- Pengelolaan wilayah perbatasan : perlu melihat tingkat ekonomi dan teknologi dari negara yang berbatasan, perlu diperhatikan dampak sosial masyarakat perbatasan, terutama bila Indonesia berhadapan dengan negara yang lebih makmur.
- Penegakan hukum di wilayah perbatasan : penegakan hukum kadang tidak berjalan ataupun lemah karena adanya kepentingan oknum-oknum aparat penegak hukum, insentif untuk melakukan pelanggaran hukum di perbatasan seperti penyelundupan baik barang maupun orang serta kurangnnya koordinasi, bahkan cenderung terjadi pertentangan antar instansi (ego sektoral dan kepentingan oknum).
Berbagai masalah yang ditemui
merupakan tantangan kedepan dalam penanganan wilayah perbatasan, pemerintah
perlu mensosailisasikan kepada publik berbagai tantangan yang ada dan
pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk mengamankan keutuhan NKRI dan
memaksimalkan kehidupan masyarakat di wilayah Perbatasan.
Dalam Hukum Internasional ada
kewajiban negara yang saling berbatasan untuk menjamin penduduk asli agar
mereka tetap dapat melakukan hubungan dan kontak, ketentuan ini bertujuan agar
penduduk asli yang berada di perbatasan tidak terpisah disebabkan karena garis
batas antar negara. Dapat dilihat dalam pasal 36 Resolusi Majelis Umum PBB
Nomor 61/295 Tahun 2007 tentang Declaration on the Rights of Indigenous
Peoples.
Jadi tentang masyarakat yang
berada di perbatasan Indonesia-Malaysia, pemerintah Indonesia tidak boleh
memilih opsi melakukan referendum di wilayah perbatasan untuk menentukan
wilayah yang disengketakan. Dengan begitu, pemerintah Indonesia perlu
memberikan kesejahteraan dan membangun infrastruktur dan sentra ekonomi, itu
semua yang akan menjadi stay factor bagi penduduk asli untuk tetap berada
dibawah NKRI.
Copyright by : Hikmahanto Juwana (Guru Besar HI, FH UI)
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.