Edit by : @Cicajoli |
Kasus pembatalan merek terjadi
anatara Cespa SRL sebagai penggugat melawan Phong San Po sebagai tergugat.
Perkara ini berawal dari Cesare Paciotti (Cespa SRL) yaitu perusahaan dagang
menurut UU negara Italia berkedudukan di Civitanova Marche, Via Delle Verigini.
Perusahaan tersebut memproduksi carang-barang berupa konveksi yaitu
pakaian-pakaian dalam, tas, sepatu, dan sejenisnya dengan diberi label merek
Cesare Paciotti sejak 1982, barang konveksi bermerek tersebut telah dipasarkan
di dunia Internasional. Merek tersebut telah di daftarkan di beberapa negara,
yaitu :
- Negara USA, Nr 1640592 tahun 1990
- Negara Jepang, Nr. 2596850 tahun 1991
- Negara – negara Balkan (Bosnia, Polandia, Rumania dll) Nr. 830885
- Negara Italia Nr. 6549000
Negara RI Cespa SRL Italia pada
10 mei 1999 mengajukan permohonan pendaftaran merek Cesare Paciotti untuk jenis
barang 18 dan 25 konveksi hasil produksinya pada Direktorat Merek Departemen
Kehakiman dan HAM.
Permohonan pendaftaran yang
diajukan oleh Cespa SRL Italian tersebut telah ditolak oleh Direktorat Merek
Departemen Kehakiman dan HAM dengan alasan bahwa merek yang di mohon didaftarkan oleh pemohon
perusahaan Italia Cespa SRL tersebut mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek
Cesare Paciotti yang telah lebih dulu didaftarkan dan dimiliki oleh pengusaha
Indonesia Piong San Po dengan daftar nomor 281081 tanggal 19 oktober 1992 untuk
jenis barang konveksi, pakaian, sepatu, tas dan sejenisnya barang no. 18 dan
no. 25.
Karena ditolak, maka untuk kedua
kalinya pada 12 september 2001 perusahaan Italia Cespa SRL mencoba mendaftarkan
lagi merek dagang ya Cesare Paciotti untuk jenis barang no. 18 dan no. 25,
dimana perusahaan dagang Italia ini mengajukan dan mengemukakan bahwa merek
dagang Cesare Paciotti tersebut adalah produk asli Italia dan telah didaftarkan
di seluruh negara di USA, Eropa dan Jepang.
Karena di Indonesia telah beredar
barang konveksi pakaian, sepatu dan tas dengan diberi label merek Cesare
Paciotti yang terdaftar, akhirnya pengusaha dari negara Italia ini merasa
dirugikan haknya.
Dalam eksepsinya, tergugat
menyatakan bahwa gugatan penggugat telah lewat waktu, karena menurut pasal 69
UU no. 15 tahun 2001, gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan
dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek tersebut. Fakta
menunjukkan bahwa sejak tahun 1989 tergugat telah mengajukan permohonan
pendaftaran merek Cesare Paciotti dan dikabulkan serta didaftar dengan no
281081 tanggal 19 oktober 1992. Dengan demikian, pendaftaran merek tergugat
tersebut telah terdaftar pada daftar umum merek kurang lebih sudah 10 tahun.
Merek Cesare Paciotti milik
tergugat bukanlah hasil membonceng atau meniru/menjiplak merek terkenal orang
lain. Merek Cesare Paciotti bukanlah merek terkenal karena tidak masuk dalam
daftar merek terkenal yang dikeluarkan oleh kantor merek Direktorat. Dengan argumentasi
diatas, maka eksepsi ini dapat diterima oleh hakim. Menurut tergugat, terdaftar
nya merek Cesare Paciotti milik tergugat telah didaftarkan dengan iktikad baik
sesuai dengan pasal 4 UU no. 15 tahun 2001 tentang merek.
Tergugat adalah pendaftar pertama
merek Cesare Paciotti di Indonesia sejak tahun 1992 dan pemakai pertama di
Indonesia atas merek tersebut sejak tahun 1989.
Dalam putusan no.
35/merek/2002/PN Niaga tanggal 17 september 2002, Majelis Hakim Pengadilan
Niaga memberikan pertimbangan hukum bahwa ketentuan kadaluarsa (gugatan
penggugat yang dianggap kadaluarsa oleh tergugat) yang diatur dalam pasal 69
ayat 1 UU no. 15 tahun 2001 tentang merek dinyatakan bahwa gugatan pembatalan
pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
pendaftaran mereknya. Dalam ayat 2 pasal 69 memberikan pengecualian terhadap
ayat (1) yaitu gugatan pembatalan merek dapat diajukan tanpa batas waktu
apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas, agama-kesusilaan-
atau ketertiban umum yang menurut penjelasan nya adalah adanya iktikad tidak
baik.
Memperhatikan pasal 163 jo. 164
HIR jis pasal 4- pasal 69 ayat (2) UU no. 15 tahun 2001 tentang merek dan
penjelasannya, dari bukti tergugat T1 sampai T16 dihubungkan dengan bukti
penggugat dari P1 sampai dengan P7 membuktikan adanya iktikad tidak baik dari
tergugat dalam mendaftarkan mereknya, sehingga sah menurut hukum, bagi majelis
hakim untuk menolak eksepsi dari tergugat.
Hakim berpendapat berdasarkan
pasal 4 UU no. 15 tahun 2001 tentang merek ditentukan pendaftar merek yang
beriktikad baik adalah pendaftar merek yang jujur tanpa ada niat sedikitpun
untuk membonceng, meniru/menjiplak ketenaran merek pihak lain yang berakibat
merugikan pihak lain, atau dapat menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau
menyesatkan konsumen.
Merek Cesare Paciotti yang
didaftarkan oleh tergugat dilandasi oleh iktikad tidak baik, juga merek
tergugat tidak memiliki daya pembeda, warna, bahasa, huruf, angka asing dalam
iktikad merek dengan merek penggugat yang merupakan merek terkenal di dunia
yang telah didaftarkan di USA, Eropa Barat, Eropa Timur dan Jepang. Disamping itu
merek Cesare Paciotti milik penggugat berdasarkan bukti P1 sampai dengan P12
dan T1 sampai dengan T7 terbukti merek tergugat juga merupakan nama badan hukum
milik penggugat di negara Italia.
Berdasarkan pertimbangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam putusan no. 35/merek/2002/PN Niaga tanggal 17
september 2002 memberikan putusan yang intinya sbb:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan penggugat adalah pendaftar yang beriktikad baik di Indonesiadari merek Cesare Paciotti selain merupakan identifikasi perusahaan penggugat juga “Merek Terkenal” dan memiliki hak eksklusif.
- Menyatakan merek Cesare Paciotti yang didaftarkan oleh tergugat dengan no. 281081 didasari oleh iktikad tidak baik, karena mempunyai persamaan secara keseluruhan dengan merek penggugat, sehingga harus dibatalkan.
- Memerintahkan Direktorat Merek Departemen Kehakiman dan HAM untuk membatalkan merek dan berita resmi merek dengan segala akibat hukumnya.
Putusan Pengadilan Niaga
diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung no. 021 K/N/HAKI/2002 tanggal 19 desember
2002. Majelis hakim kasasi menilai bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti
PN Niaga sudah benar dan tepat serta tidak salah menerapkan hukum UU no.15
tahun 2001. Dengan alasan yuridis yang intinya sbb:
- Merek tergugat “Cesare Paciotti” dengan merek “Cesare Paciotti” penggugat terdapat persamaan keseluruhannya
- Merek penggugat “Cesare Paciotti” adalah merek terkenal di dunia terbukti sudah didaftarkan di berbagai negara.
- Merek tergugat juga mempunyai nama perusahaan/badan hukum milik penggugat.
- Tergugat adalah pendaftar merek pertama di Indonesia yang beriktikad tidak baik, sehingga tergugat tidak berhak memperoleh perlindungan hukum.
Berdasarkan alasan yuridis,
Majelis Hakim Kasasi memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon Piong
San Po.
Dalam tingkat PK, Majelis Hakim
PK berpendapat bahwa keberatan-keberatan yag diajukan oelh pemohon PK (Piong
San Po) adalah tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan hukum yang intinya
sbb:
- Surat bukti yang diajukan oleh Pemohon PK bukan merupakan surat bukti yang menentukan seperti yang dimaksud dalam pasal 67 (b) jo. Pasal 69 (b) UU no. 14 tahun 1985, karena surat bukti pemohon tidak dapat melemahkan kekuatan pembuktian dan alat-alat bukti yang diajukan oleh termohon PK.
- Alasan yang diajukan pleh pemohon PK bukan merupakan alasan PK ex pasal 67 UU no. 14 tahun 1985 karena telah diajukan sebagai alasan Kasasi berkaitan dengan penerapan hukum dan hal ini merupakan penilaian hasil pembuktian.
Berdasarkan alasan pertimbangan
hukum diatas, Majelis Hakim PK memberikan putusan yang amarnya menolak
permohonan PK.
Kesimpulan :
- Gugatan ke PN Niaga tentang perkara pembatalan merek yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM tidak lagi terikat oleh batas waktu 5 tahun sejak pendaftarannya, artinya dapat diajukan kapan saja apabila merek tang telah terdaftar merupakan merek yang bertentangan dengan moralitas, agama-kesusilaan atau ketertiban umum yaitu iktikad baik dari pendaftar merek.
- Iktikad tidak baik dari pendaftar merek di nilai terbukti bilamana pendaftar merek tersebut dilandasi oleh niat yang tidak jujur untuk meniru, menjiplak atau membonceng ketenaran merek milik “pihak lain” atau dapat berakibat mengecoh atau menyesatkan konsumen, terlebih bila mana merupakan nama badan hukum/perusahaan lain yang ditirunya.
Questions : ( Yang bersedia membantu, bisa di kolom komentar )
- Kenapa Direktorat Merek Departemen Kehakiman dan HAM bisa mengabulkan permintaan pendaftaran merek di tahun 1992?
- Barang yang sudah di produksi dikemanakan, apabila tergugat dinyatakan bersalah?
- Peran pemerintah dalam memulihkan keadaan yang terjadi setelah tergugat dinyatakan bersalah?
- Bagaimana konsumen yang telah membeli produk yang ternyata tidak sama dengan merek aslinya?
- Apa sanksi yang diberikan kepada tergugat yang dinyatakan bersalah?
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.