Yang rajin baca koran tiap hari pasti sudah tahu berita tentang hukuman mati bagi 6 orang terpidana kasus Narkoba yang akan di eksekusi besok (18/01), eksekusi akan berlangsung di 2 tempat yaitu Nusakambangan dan Boyolali. Selengkapnya, Googling aja yaa...
Hukuman mati termasuk tindakan
melanggar HAM, HAM yang diartikan hak-hak hukum yang dimiliki setiap orang
sebagai manusia yang bersifat universal dan tidak dapat dihapuskan. Melekat pada
setiap orang/ setiap saat dan dimiliki seseorang semata-mata karena ia seorang
manusia.
Sedangkan "Hukuman mati masih diatur dalam
hukum positif Indonesia, karenanya ketika sudah dijatuhkan bagaimanapun harus
dilaksanakan. Kita berharap sikap tegas keras dan penerapan hukuman mati ini
bagi para pelaku bandar dan pengedar serta jaringan narkotika akan membuat
mereka jera.”
Apakah efek jera
tersebut berhasil? Ayo cek data perkembangan kasus narkoba dari tahun ke tahun,
apabila mengalami penurunan maka berhasil, tetapi apabila terjadi peningkatan
maka hukuman mati bukan cara terbaik membuat efek jera, menurut saya.
source : Google |
Rute Pengalihan
Ditembak sampai
meninggal adalah satu-satunya metode hukuman mati yang dikenal dalam sistem
pemidanaan di Indonesia. Bertindak sebagai penembak adalah aparat Brimob Polri
yang ditunjuk oleh pimpinan nya.
Petunjuk teknis bagi
regi tembak diatur dalam peraturan Kapolri No. 12 tahun 2010 tentang tata cara
pelaksanaan pidana mati. Peraturan tersebut anatar lain menyatakan bahwa
personel regu tembak harus sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan
menembak paling rendah kelas 2, dan tidak ada hubungan sedarah, keluarga,
pertemanan ataupun permusuhan dengan si terpidana mata.
Regu penembak harus
terdiri atas 14 orang. Perincian nya : 1 orang berpangkat inspektur polisi
bertindak sebagai komandan pelaksana. Personel lainnya adalah 1 orang
berpangkat brigadir atau kepala brigadir (Bripka) dan berperan sebagai komandan
regu. Sedangkan sisanya adalah anggota regu tembak, berpangkat brigadir polisi
dua (Bripda) ataupun brigadir polisi satu (Briptu).
Peraturan itu juga
mengharuskan adanya regu pendukung yang meliputi regu survey dan perlengkapan,
regu pengawalan terpidana, pengawalan pejabat, regu penyesatan rute, dan regu
pengamanan area.
Regu penyesatan rute
terdiri atas 10 personel. Tugasnya antara lain menentukan rute menuju lokasi
pelaksanaan pidana mati. Rute tersebut memiliki paling sedikit 3 alternatif. Tugas
lainnya adalah melakukan penyesatan rute agar tidak dapat diikuti ataupun
dilacak.
Menentukan jenis mobil,
warna, merk yang seragam dengan kendaraan yang digunakan oleh regu tembak untuk
membawa terpidana mati.
Beleid (menutut KBBI
adalah cara (langkah) yg ditempuh
untuk melaksanakan program dsb; kebijaksanaan:) tersebut juga mengatur
tentang peralatan yang digunakan oleh regu tembak yakni masing-masing 1 senjata
genggam untuk komandan pelaksana dan komandan regu tembak, 12 senjata api laras
panjang dan 12 magasin untuk para penembak, 3 butir peluru tajam kaliber 5,56
mm, dan 9 butir peluru hampa keliber 5,56 mm.
Pengisian amunisi ke
senjata dilakukan oleh komandan regu penembak. Senjata-senjata itu kemudian
diserahkan ke anggota regu tembak secara acak sehingga para anggota regu tidak
tahu apakan senjata yang dipegang nya berisi peluru tajam atau peluru hampa.
Peraturan tersebut juga
mengatur tata cara untuk memastikan terpidana telah meninggal. Jika terpidana
masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, komandan pelaksana memerintahkan
komandan regu penembak pengakhir. Tembakan pamungkas dilakukan dari jarak dekat
menggunakan senjata genggam (tribun/the)
Referensi : Harian Tribun Pekanbaru edisi 17 Januari 2015
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.