Hukum tata negara adalah mata kuliah
wajib di ambil oleh mahasiswa/i ilmu hukum, dan disemester dua mata kuliah ini
bisa di ambil.
Hukum tata negara sebagai Ilmu yang
menajdi pembahasan adalah objek penyelidikan, sedangkan sebagai hukum positif adalah
kaidah-hukum hukum positif di bidang hukum tata negara.
Dalam arti umum, hukum tata negara
adalah sekumpulan aturan yang mengatur tentang struktur organisasi negara,
alat-alat kelengkapan negara. Sedangkan hukum administrasi negara menurut De
La Bassecour Caan, HAN adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab,
maka negara menjadi berfungsi (beraksi), maka peraturan itu mengatur hubungan
antara warga dengan pemerintahnya.
HTN merupakan hukum dalam keadaan
tidak bergerak sedangkan HAN merupakan hukum dalam keadaan bergerak.
Hukum kenegaraan terbagi 2, yaitu :
- Kenegaraan Non hukum, yang terdiri dari ilmu politik dan ilmu negara, sedangkan
- Kenegaraan hukum yaitu Hukum tata negara, hukum administrasi negara dan ilmu pemerintahan daerah .
Kesamaan Kenegaraan non hukum dan kenegaraan hukum pada Objeknya sama yaitu negara.
HTN dengan HAN |
Hubungan hukum tata negara dengan
ilmu negara
Dari segi kedudukan, ilmu negara dalam
kedudukannya sebagai ilmu pengetahuan pengantar bagi HTN dan HAN dan tidak
mempunyai nilai praktis.
Hubungan hukum tata negara dengan
ilmu politik
Menurut Barents, hubungan hukum tata
negara dengan ilmu politik ibarat tubuh manusia. Dalam mempelajari HTN maka
kita harus memahami ilmu politik, karena keputusan-keputusan politik merupakan
peristiwa-peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap HTN.
Jadi penulis sarankan, apabila
kawan-kawan ingin mengambil PK HTN maka harus tahu betul tentang ilmu politik
agar mudah dalam memahaminya.
Hubungan HTN dengan HAN
Vegting :
Pada dasarnya obyek HTN dan HAN adalah sama yaitu
Negara, tetapi berbeda dalam pendekatannya.
HTN menyelidiki tentang tatanan negara sedangkan HAN
tentang cara bertindaknya alat perlengkapan negara
Van
Vallen Hoven:
Badan
pemerintah tanpa HTN akan LUMPUH, oleh
karena itu badan ini tidak mempunyai kekuasaan atau kekuasaannya tidak jelas
dan badan pemerintah tanpa HAN akan BEBAS.
Sumber hukum
Sumber
Hukum Materiil
=
faktor-faktor yg mempengaruhi materi (isi) dari aturan hukum, (Apa sumber
kekuatan hingga hukum mengikat atau dipatuhi manusia ?)
Sumber
Hukum Formal
=
berbagai bentuk aturan hk yang ada, ( utk menjawab dimanakah didapatkan
aturan-2 hukum yg mengatur kehidupan ?)
Jabatan
adalah organ
pemerintahan yang
diletakan hak dan kewajiban
( jabatan bersifat abstrak)
Jabatan
tidak dapat bertindak sendiri, jabatan dapat melakukan perbuatan hukum melalui
perwakilan (vertegenvoordiging) yaitu Pejabat (ambtsdrager) -> pejabat bersifat konkrit
Jadi
pemilik wewenang adalah jabatan, pejabat hanya menjalankan tugas dan wewenang,
karena pejabat tidak memiliki wewenang
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.