Konstruksi diartikan sebagai susunan (model, tata letak) suatu bangunan (jembatan, rumah dsb). Nah ternyata Konstruksi bukan untuk suatu bangunan saja tetapi di Hukum, Konstruksi juga ada~ Yukcus belajar Konstruksi hukum disini!
Konstruksi hukum terbagi 3 yaitu :
Konstruksi hukum terbagi 3 yaitu :
1. Konstruksi hukum atau penafsiran analogis
Penafsiran analogis
adalah penafsiran daripada suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kias)
pada kata-kata sesuai dengan asas hukum, sehingga suatu peristiwa yang
sebenarnya tidak dapat dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan
tersebut, misalnya “ menyambung aliran listrik” dianggap sama dengan “mengambil
aliran listrik”
Memakai UU
secara analogi maksudnya memperluas berlakunya pengertian hukum atau
perundang-undangan.
Adanya analogi,
akibat dibutuhkan perluasan hukum dengan menyesuaikan tempat, waktu dan
situasi. Menganalogi merupakan penciptaan konstruksi baru, mempunyai kesaam
permasalahan dengan anasir yang berlainan. Pada prinsipnya analogi berlaku
untuk masalah-masalah hukum perdata (privat), terutama sekali dalam hukum
perikatan (verbintenissenrecht). Sedangkan untuk hukum publik yang sifatnya
memaksa (dwingend recht) tidak boleh dilakukan analogi karena terikat pada
pasal 1 KUH Pidana yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum, selai
atas kekuatan ketentuan pidana dalam UU.
Contoh konstruksi hukum menggunakan
UU secara analogi :
a. Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
perjanjian jual-beli berlaku juga untuk perjanjian tukar-menukar seperti yang
ditegaskan oleh pasal 1546 KUH Perdata.
Bunyi pasal 1546 KUH Perdata sbb : “ untuk selainnya
aturan tentang perjanjian jual-beli berlaku terhadap perjanjian tukar-menukar.”
Maksud dari pasal tersebut adalah kalau 2 orang
melakukan perjanjian jual-beli yang diatur dalam pasal 1457 sampai pasal 1540
KU Perdata dapat dipergunakan dalam perjanjian itu.
2. Penghalusan hukum (rechtsverfijning)
Penghalusan hukum
adalah memperlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus) sehingga seolah-olah
tidak ada pihak yang disalahkan. Penghalusan hukum dengan cara mempersempit berlakunya
suatu pasal merupakan kebalikan daripada analogi hukum. Penghalusan hukum
bemaksud mengisi kekosongan dalam sistem UU.
Dalam sistem UU
terdapat ruang kosong apabila sistem UU (sistem formal hukum) tidak dapat
menyelesaikan masalah secara adil atau sesuai dengan kenyataan sosial (social
werkelijkheid). Penghalusan hukum merupakan penyempurnaan sistem hukum oleh
hakim.
Sifat daripada Penghalusan
hukum adalah tidak mencari kesalahan daripada pihak dan apabila satu pihak disalahkan
maka akan timbul ketegangan.
Perbuatan menghaluskan
hukum ketika hakim terpaksa mengeluarkan perkara yang bersangkutan dari lingkungan
ketentuan dan selanjutnya diselesaikan menurut peraturan tersendiri.
Contoh penghalusan
hukum :
a. Masalah perbuatan melanggar hukum pasal 1365
Perdata, adalah pihak yang salah wajib memberi ganti rugi kepada yang menderita
kerugian. Cthnya: Disuatu jalan terjadi tabrakan antara A dan B. Kedua kendaraan
sama-sama berkecepatan tinggi dan sama-sama rusak. Apabila A menuntut ganti
rugi terhadap B, maka B juga dapat menuntut ganti rugi terhadap A. Dengan demikian
kedua-duanya salah, sama-sama saling memberi ganti rugi sehingga terjadi suatu
kompensasi.
3. Pengungkapan secara berlawanan (Argumentum a contrario)
Argumentum a
contrario adalah penafsiran UU yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan
pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal
dalam UU.
Pada hakikatnya
penafsiran a contrario adalah sama dengan penafsiran analogis hanya hasilnya
berlawanan. Analogi membawa hasil
positif sedangkan Argumentum a
contrario hasilnya negatif, kedua cara menjalankan UU ini sama-sama
berdasarkan konstruksi hukum.
Penafsiran berdasarkan
Argumentum a contrario mempersempit perumusan hukum atau perundang-undangan. Tujuannnya
ialah untuk lebih mempertegas adanya kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan
keraguan.
8 Comments
thanks a lot
ReplyDeleteUrwel
Deletebuat belajar uas besok thanks :3
ReplyDeleteUrwel :3
Deletethnks ya :)
ReplyDeleteUrwelcome :)
DeleteTernyata hukum bisa menyesuaikan tempat, waktu dan situasi. Jadi hukum bisa diperluas arti. Wah jadi tahu nih, walau hanya sedikit.
ReplyDeleteTerima kasih sudah mau berbagi post tentang "Konstruksi Hukum". Sukses terus ya sobat Cicajoli, the "Hunter". Amin.
Jelas dong. Okedeh sama-sama..hihihi salam the Hunter :)
ReplyDeleteHayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.